RANCANGAN AD ART MUSHOLLA SABILU TAQWA
ANGGARAN DASAR
TAKMIR MUSHOLLA SABILU TAQWA
PERUM FONTANA LAKE RT.06 RW.04 DESA SETUSARI KECAMATAN CILEUNGSI
BOGOR
M U Q A D D I M A H
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyyah) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 : NAMA
Organisasi ini bernama Takmir Musholla Sabilu Taqwa ”.
Pasal 2 : WAKTU
Organisasi ini didirikan di Perum Fontana Lake Desa Setusari Cileungsi Kab.Bogor. pada tanggal 24 Jumadal Akhirah 1445.H/26 Januari 2024, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 : TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Musholla Sabilu Taqwa Perum Fontana Lake Desa Setusari Kec. Cileungsi Kab. Bogor.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4 : ASAS
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan haluan Ahlussunah wal Jama’ah Tidak berafiliasi pada organisasi keagamaan Tertentu.
Pasal 5 : TUJUAN
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6 : USAHA
a. Melakukan Aktifitas Amar Ma'ruf nahi Mungkar dan pembinaan terhadap aktifis dakwah di Lingkungan Sekitar Perum. Fontana Lake
b. Membangun iklim yang kondusif untuk perkembangan nilai-nilai Islam dengan melaksanakan syiar Islam secara konsisten di Lingkungan
c. Membangun ukhuwah islamiyah.
d. Membangun kesadaran tanggung jawab kemasyarakatan melalui pemberdayaan masyarakat
e. Menyelenggarakan aktifitas yang bernafaskan Islam dalam bidang pendidikan/Tarbiyah seperti Murokkaz Qur'an, TPQ, Majlis Ta’lim Rutin dengan mengundang para Alim ulama dari Luar dan PHBI (Iedul Fitri dan Idul Adha).
f. Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat pelayanan Sosial, untuk kepentingan Ummat muslim dan Masyarakat sekitarnya.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7 : VISI
-Menciptakan Jama'ah Sabilu Taqwa Berakhlakul Karimah dan Menjunjung tinggi Nilai-nilai Islam.
-Menuju Islam yang kaffah.
Pasal 8 : MISI
a. Menjadikan Musholla Sabilu Taqwa sebagai Pusat Kegiatan dan Aktifitas Sosial, Ekonomi dan Budaya serta pusat Peradaban Islam yg bisa menjadikan Masyarakat sekitarnya agar selalu Taat kepada Allah Ta'ala semata dan Selalu berada di Jalan yang lurus sesuai tuntunan nya Al-Qur'an dan As-sunnah.
b. Mengisi dan memberikan kontribusi kepada Masyarakat Umum khususnya warga Fontana Lake dalam aktifitas yang bermanfaat
c. Terciptanya abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami dengan sumber Hukum Al Qur'an dan Sunnah.
d. Membina jama’ah Musholla Sabilu Taqwa menjadi pribadi muslim yang bertaqwa. Sehingga dapat menciptakan kader-kader Shalih dan Shalihah yg meneruskan pendahulunya.
e. Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 9 : PERANAN
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.dan mengajak kepada Jalan Allah Ta'ala agar dapat menggapai masuk SyurgaNYA Allah secara bersama-sama.
Pasal 10 : FUNGSI
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya dalam hal menjaga Aqidah dan Akhlak sesuai tuntunan Baginda Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam
Pasal 11 : TUJUAN
a. Mewujudkan nilai-nilai Islam di lingkungan Perum Fontana Lake Desa Setusari Kecamatan Cileungsi.
b. Menjalin ukhuwah islamiyah di Luar dan didalam lingkungan Perum Fontana Lake Desa Setusari Kecamatan Cileungsi Bogor.
c. Menciptakan profesionalitas dan intelektualitas yang Islami di kalangan warga masyarakat di sekitar lingkungan Musholla Sabilu Taqwa .
d. Menjadikan Musholla sebagai salah satu pendukung dakwah Islam.
e. Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah Ta'ala untuk mencapai keridlaan-Nya.
BAB V
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12 : KEANGGOTAAN
a. Anggota Takmir Musholla Sabilu Taqwa adalah Jama’ah Musholla Sabilu Taqwa , yaitu warga muslim di lingkungan Musholla Sabilu Taqwa atau diluar Lingkungan sesuai dgn Loyalitasnya dlm Kemakmuran Musholla.
b. Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13 : STRUKUR ORGANISASI
a. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Musholla Sabilu Taqwa .
b. Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Takmir Musholla Sabilu Taqwa Selanjutnya dapat disebut dengan Takmir Musholla.
c. Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus Takmir Musholla Sabilu Taqwa dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
d. Ketua Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
e. Anggota Pengurus dipilih dan dilantik oleh Ketua dalam acara Serah Terima Pengurus Takmir Musholla Sabilu Taqwa.
f. Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas kepengurusan dibentuk Majelis Syura dalam hal ini disebut Dewan Syura
g. Ketua dan Anggota Majelis Dewan Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 14 : PERBENDAHARAAN
1. KAS MUQOYYAD (PERUNTUKAN YG TERIKAT)
kas/donasi yang terikat adalah
Kas yg Tidak boleh dikeluarkan diluar akad awal saat diperoleh dengan pencatatan Bendahara terpisah.
2. KAS GHAIRU MUQOYYAD (PERUNTUKAN TIDAK TERIKAT)
Kas/donasi Boleh dipergunakan untuk seluruh Operasional Musholla dengan Rinciaan dalam Musyawarah dengan tercatat oleh Bendahara.
-kas Keropak Infak dan Shodaqoh Musholla harus disepakati peruntukan nya melalui musyawarah Seluruh Takmir Musholla.
-Kekayaan Musholla Sabillu Taqwa diperoleh dari Zakat, Infak yang disebut bagian dari Shadaqah berusmber dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
-Dipergunakan untuk keperluan Musholla Sabilu Taqwa
-Kas Musholla tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan Pribadi/kelompok
- Kas Musholla Selalu disalurkan peruntukannya untuk keperluan Operasional Musholla sesuai RAB(Rencana Anggaran Belanja) bulanan Bendahara.
-Kas Ghairu Muqqayad dan tidak mengendap sekurang-kurangnya lebih dari 40 Hari dan Harus Nol Rupiah
-Besar kecilnya Saldo Kas Musholla bukan Orientasi Utama melainkan berjalannya Program-program Dakwah kepada Jama'ah.
-Setiap akhir masa Kas Musholla Tidak mengendap 1 bulan kali 3 dgn nominal bertambah. dan segera disalurkan sesuai peruntukan.
-Kas Musholla bisa dikeluarkan untuk memberikan Infak kepada: Pengajar/Ustadz/Narasumber yang disebut Ibnu Sabil dengan ketentuan nominal dari Pihak Musholla.
-Kas yang masuk dalam rencana Pembangunan Musholla tidak boleh dipergunakan selain itu tanpa kecuali.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15 : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pasal 16 : PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17 : ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Takmir Musholla Sabillu Taqwa dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 18 : PENGESAHAN
Untuk pertama kali Anggaran Dasar Takmir Musholla Sabillu Taqwa ini ditetapkan dan disyahkan oleh perwakilan Pengurus, perwakilan Penasehat dan perwakilan Jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah Musholla Sabillu Taqwa pada 6 Januari 2024
Ditetapkan di : Musholla Sabillu Taqwa Jl.Persatuan Perum.Fontana Lake Blok G. RT. 06 RW.04
Pada tanggal : 6 Januari 2023 M / 24 Jumadal Akhirah 1445.H
Pada tanggal : 6 Januari 2023 M / 24 Jumadal Akhirah 1445.H
Pengurus Musholla Sabillu Taqwa
1. | Perwakilan Pengurus Ketua Sabilu Taqwa M.Dedi Riyadhi |
2. | Perwakilan Penasehat Ketua RT 06, HARRI PERMANA |
3. | Perwakilan Jama’ah (Dewan Pembina) |
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TAKMIR MUSHOLLA SABILLU TAQWA
PERUM FONTANA LAKE DESA SETUSARI
KECAMATAN CILEUNGSI
KABUPATEN BOGOR
BAB I
K E A N G G O T A A N
Pasal 1 : STATUS ANGGOTA
Jama’ah Musholla Sabillu Taqwa terdiri dari :
1. Jama’ah biasa, ialah warga Perumahan Fontana Lake Desa Setusari Kec. Cileungsi Kab. Bogor.
2. Jama’ah kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh Pengurus atas kebijakan tertentu yaitu berhak menjadi Imam dan Menyampaikan ilmu tentang keislaman meskipun sebagai tamu dilingkungan.
Pasal 2 : HAK ANGGOTA
a. Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
b. Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pengurus.
c. Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d. Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.
Pasal 3 : KEWAJIBAN ANGGOTA
a. Menjaga nama baik Musholla Sabillu Taqwa dan jama’ahnya.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus.
c. Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.
BAB II
O R G A N I S A S I
Pasal 4 : MUSYAWARAH JAMA’AH
a. Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan Setiap waktu yang diperlukan
b. Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Pengurus periode berikutnya.
c. Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga anggota atau 2/3 kehadiran dari Anggota
Pasal 5 : PESERTA MUSYAWARAH JAMA’AH
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 6 : BADAN PENGURUS
a. Kepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus Takmir Musholla Sabillu Taqwa. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
b. Formasi Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, bendahara, Bidang Muamalah, Bidang Tarbiyyah dan Bidang Imaroh (Pelindung dan dewan Pembina)
c. Struktur Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
d. Masa jabatan (periode) Pengurus adalah 3 (tiga) tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
Pasal 7 : ANGGOTA PENGURUS
a. Anggota Pengurus dipilih dan disahkan Ketua yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Reshuffle Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Takmir Musholla Sabilu Taqwa dengan menerbitkan Surat Keputusan.
Pasal 8 : BADAN PENGAWAS
a. Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Dewan Syura.
b. Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
c. Susunan Dewan Syura terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga orang anggota.
d. Majelis Syura berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus.
e. Majelis Syura berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 9 : WEWENANG PENGURUS
a. Pengurus berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b. Pengurus berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c. Pengurus berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.
Pasal 10 : TANGGUNG JAWAB PENGURUS
a. Pengurus bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah selambat-lambatnya 40 Hari Sekali.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11 : MUSYAWARAH UMUM
Musyawarah Umum Takmir Musholla Sabillu Taqwa adalah forum tertinggi dalam Takmir Musholla Sabillu Taqwa Perum Fontana Lake Desa Setusari Kecamatan Cileungsi
Pasal 12 : WAKTU MUSYAWARAH UMUM
Musyawarah Umum Takmir Musholla Sabilu Taqwa dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan.
Pasal 13 : TUGAS MUSYAWARAH UMUM
Musyawarah Umum Takmir Musholla Sabillu Taqwa bertugas :
1. Laporan Pertanggungjawaban pengurus Takmir Musholla Sabilu Taqwa
2. Mengevaluasi kerja pengurus Takmir satu periode berjalan.(Pertahun Hijriyah)
3. Menetapkan dan mengesahkan Garis-garis Besar Program Umum Organisasi.
4. Memilih dan menetapkan Ketua Takmir Musholla Sabilu Taqwa
BAB V
TUGAS TAKMIR MUSHOLLA SABILU TAQWA
1. KETUA :
a. Memimpin dan mengorganisasikan kegiatan Musholla Sabillu Taqwa dalam melaksanakan tugasnya.
b. Mewakili organisasi dengan baik kedalam atau keluar.
c. Mengawasi pelaksanaan program kerja.
d. Menandatangani surat-surat penting.
e. Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja.
f. Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari program-program kerja yang telah dilakukan diakhir pengurusan.
2. SEKERTARIS
a. Mewakili ketua apabila berhalangan.
b. Membantu ketua dalam menjalankan program kerja.
c. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.
3. BENDAHARA
a. Mengelola keuangan Musholla
b. Merencanakan sumber dana Musholla
c. Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan.
d. Mengeluarkan uang sesuai kebutuhan.
e. Menyimpan tanda bukti penerima dan pengeluaran
f. Membuat laporan rutin Setiap Bulan
g. Membuat Rencana Anggaran Belanja(RAB) Bulanan.
5. MUAMALAH
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan, meliputi :
a. Melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), MUI Kecamatan Cileungsi
b. Melakukan koordinasi dengan Masjid dan Musholla se Fontana Lake
c. Melakukan koordinasi dengan DKM sekitar, Pengurus RT, RW dan Desa
d. Membuat kondusifistas Masyarakat sesuai Syariat.
e. Menerbitkan Informasi Terkait kegiatan Sosial, Ekonomi dan Keagamaan
f. Menjalin hubungan sosial bertetangga dan mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat yang sesuai dengan prinsip syari'ah.
6. SEKSI-SEKSI
1) SESKI PENGAJIAN DAN TAKLIM
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah, meliputi :
a. Membuat jadwal TPQ dan kajian-kajian keagamaan
b. Membuat jadwal pembicara pada setiap kajian
c. Membuat jadwal imam dan muazin
d. Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Majlis ta'lim dan dakwah
e. Mengkoordinir shalat
2) TARBIYYAH DAN REMAJA MUSHOLLA
a. Pengeloaan Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial
b. Mengkoordinir kegiatan remaja Musholla, ibu-ibu dan anak-anak
c. Mengkoordinir dan melaksanakan Program-program Musholla Sabillu Taqwa
d. Ikut mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan Masjid
3) SEKSI UMUM DAN PEMBANGUNAN
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Musholla yang meliputi :
a. Membuat program rehabilitasi dan pembangunan musholla
b. Membuat rencana anggaran
c. Melaksanakan program pembangunan dan rehabilitasi musholla
d. Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan Musholla Sabillu Taqwa
e. Mendata segala kerusakan sarana dan pra sarana Musholla Sabillu Taqwa
4) SEKSI PEMELIHARAAN DAN PEMBANGUNAN.
Memelihara kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di dalam dan di luar masjid. Memelihara sarana-prasarana masjid. Mendata kerusakan sarana dan prasarana masjid dan mengusulkan perbaikannya atau penggantiannya. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
a. Mengatur dan melaksanakan Pemeliharaan dan Pembangunan di Musholla
b. Mengatur dan menjaga kenyamanan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah
c. Melakukan koordinasi dengan pengurus RT, RW dan Desa dalam melaksanakan tuganya.
5) SEKSI UMMAHAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan, meliputi :
a. Menyantuni fakir miskin, yatim piatu, janda, dan lain-lain ( sasaran nya 8 Asnaf)
b. Melakukan koordinasi kegiatan khitanan massal
c. Melakukan koordinasi bakti sosial korban bencana alam
d. Melaksanakan sosialisai pelaksanaan kegiatan kepada Muslimat
e. Memberi bantuan kepada Warga yang mendapatkan Musibah (Sakit, Meninggal Dunia, Kecelakaan dll)
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14 : ATURAN TAMBAHAN
a. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Takmir Musholla Sabilu Taqwa
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15 : PENGESAHAN
Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga Takmir Musholla Sabilu Taqwa ini ditetapkan dan disyahkan oleh perwakilan Pengurus(Ketua Takmir Musholla)perwakilan Penasehat dan perwakilan Jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah Musholla Sabilu Taqwa pada 24 Jumadal Akhirah 1445. H / 5 Januari 2024.
Ditetapkan di : Musholla Sabillu Taqwa
Pada tanggal : 6 Januari 2024 M / 24 Jumadal Akhirah 1445.H
Pada tanggal : 6 Januari 2024 M / 24 Jumadal Akhirah 1445.H
Pengurus Musholla Sabillu Taqwa
1. | Perwakilan Pengurus Ketua, M.Dedi Riyadhi | ||
2. | Perwakilan Imarah (Pelindung) Ketua RT.06, HARRY PERMANA | ||
3.Perwakilan Jama’ah (Dewan Pembina) |
Komentar
Posting Komentar